MAKASSAR, iNews.id - Empat orang ditangkap aparat Polrestabes Makassar atas dugaan kasus prostitusi online. Mereka diringkus di sebuah hotel di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, sesaat setelah melakukan transaksi.
Dari empat orang yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terbukti sebagai muncikari dan menjual korban yang masih berstatus sebagai pelajar kepada pria hidung belang.
Adapun pelaku yang ditangkap saat berada di dalam kamar wisma, yakni NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18). Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, timsus menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang muncikarinya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait