Kepada petugas, pelaku Amir alias Aco mengaku nekat membobol kantor rumah gadai karena sakit hati ponselnya hilang saat digadaikan di kantor tersebut. “Saya sakit hati karena pihak pegadaian tidak mau ganti ponsel saya yang hilang,” ucapnya.
Aco mengaku membobol kantor pegadaian tersebut dengan cara menggandakan kunci kantor yang dicurinya sehari sebelum beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait