MAKASSAR, iNews.id - Dua pria mabuk diduga menyerang seorang wanita menggunakan anak panah di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyerangan ini dilakukan setelah mereka tidak menemukan orang yang dicari.
Akibat kejadian ini, korban berinisial M terkena busur di lengan kanan saat kedua pelaku diduga menyerang warga secara membabi buta.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap kedua terduga pelaku, Irwan Hamid (28) dan Patanrang alias Attang (36), pada Jumat 16 Oktober 2026. Polisi mengungkap, keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pembusuran tersebut.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala mengatakan, Irwan berperan sebagai eksekutor yang melepaskan anak panah, sedangkan Patanrang bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa mereka.
"Kami mengamankan dua orang di mana peran masing-masing, satu orang selaku eksekutor yang membusur, kemudian satu orang lagi sebagai joki daripada sebuah motor itu," ujar AKP Sangkala di Posko Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Sangkala, aksi tersebut diduga bermula dari perselisihan Irwan dengan seseorang di sekitar lokasi kejadian. Perselisihan itu memicu ketersinggungan hingga membuat Irwan marah dan berniat mencari orang yang dimaksud bersama Patanrang.
"Jadi hasil pendalaman kedua pelaku ini pernah berselisih di sekitar TKP dengan seseorang. Terjadi ketersinggungan, sehingga dia merasa marah," katanya.
Saat mendatangi lokasi, kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, orang yang mereka cari tidak ditemukan. Keduanya kemudian diduga menyerang warga yang berada di lokasi hingga anak panah mengenai M.
"Ya bisa dikatakan salah sasaran karena orang yang dicari tidak ada sehingga dia melakukan terhadap siapa saja yang ada di lokasi," katanya.
Polisi menangkap Irwan di Jalan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Dia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017. Sementara itu, Patanrang ditangkap saat tertidur di rumahnya di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu ketapel dan tiga anak panah yang disembunyikan di bawah kasur pelaku. Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait