Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal saat membacakan penetapan tersangka Kepala Desa Lunjen atas dugaan korupsi dua proyek pengadaan air bersih. (Foto: Sindonews/Aris Bafauzi)

"Dalam proyek ini, LP bertindak selaku kuasa pengguna anggaran," katanya.

Dia menjelaskan, dua proyek yang merugikan negara sebesar Rp497.441.000 yakni pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350.000.000. Kemudian proyek pengadaan teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp607.213.000


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network