Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Ist)

GOWA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penahanan dilakukan usai AS menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Mapolres Gowa pada Kamis (18/6/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kadis Perkimtan Gowa AS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman dikutip dari iNews Gowa, Kamis malam.

Seusai ditetapkan tersangka, AS langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, dia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Penyidikan kasus ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat konferensi pers polres,” ujar Arman.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network