Kejadian tersebut terungkap setelah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya telah mengalami pelecehan atau pencabulan oleh tersangka yang merupakan guru wali kelas.
Atas perbuatannya, tersangka MA disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait