BULUKUMBA, iNews.id - Oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial MA (53) mencabuli tiga muridnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh Polres Bulukumba usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini awalnya dilaporkan para orang tua korban yang merupakan siswi SD kelas IV.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sejak akhir April lalu. Setelah gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara, MA ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya korban NA didampingi orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait