Sedangkan hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujarnya.
Seperti diketahui vonis yang diberikan kepada Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5,8 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait