MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar juga memberikan vonis tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI Senin (29/11/2021) malam.
Dalam amar putusan, Ibrahim Palino juga mengungkapkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan vonis untuk mantan Bupati Bantaeng itu.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman Nurdin Abdullah yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan progam pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait