MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar juga memberikan vonis tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI Senin (29/11/2021) malam.
Dalam amar putusan, Ibrahim Palino juga mengungkapkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan vonis untuk mantan Bupati Bantaeng itu.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman Nurdin Abdullah yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan progam pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujarnya.
Seperti diketahui vonis yang diberikan kepada Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5,8 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait