Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (29/11/2021).

Edy Rahmat dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke=1 KUHP.

Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Karena alasan itu dia tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network