"Kasus ini muncul dari orang tua korban melapor ke Mapolres Parepare telah dijual atau dieksploitasi oleh seorang berinisial DM," ujar Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, DM menjadi muncikari selama satu bulan terakhir. Korbannya, merupakan masih di bawah umur, yakni berinisial HH usia 14 tahun dan HH 16 tahun.
Menurutnya, modus pelaku dengan memperdaya korbannya diimingi upah Rp200.000 sekali kencan. "Pelaku sudah dewasa usia 18 tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait