Seorang perempuan muda berinisial DM ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. (Foto: Erwin Eka Pratama).

"Kasus ini muncul dari orang tua korban melapor ke Mapolres Parepare telah dijual atau dieksploitasi oleh seorang berinisial DM," ujar Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).

Dia menjelaskan, DM menjadi muncikari selama satu bulan terakhir. Korbannya, merupakan masih di bawah umur, yakni berinisial HH usia 14 tahun dan HH 16 tahun.

Menurutnya, modus pelaku dengan memperdaya korbannya diimingi upah Rp200.000 sekali kencan. "Pelaku sudah dewasa usia 18 tahun," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network