PAREPARE, iNews.id - Seorang perempuan muda ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. Perempuan berusia 18 tahun itu ditangkap karena menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online.
Perempuan tersebut menjajakan anak berusia di bawah umur kepada pria hidung belang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Pantauan di Mapolres Parepare, perempuan berinisial DM itu dikawal oleh Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA Satreskrim Polres Parepare ke ruang tahanan.
"Kasus ini muncul dari orang tua korban melapor ke Mapolres Parepare telah dijual atau dieksploitasi oleh seorang berinisial DM," ujar Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, DM menjadi muncikari selama satu bulan terakhir. Korbannya, merupakan masih di bawah umur, yakni berinisial HH usia 14 tahun dan HH 16 tahun.
Menurutnya, modus pelaku dengan memperdaya korbannya diimingi upah Rp200.000 sekali kencan. "Pelaku sudah dewasa usia 18 tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait