Dlam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pembuat molotov, membawa motor atau joki dan ada bertugas sebagai eksekutor pelemparan molotov ke pos polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait