"Menemukan kendaraan Fortuner warna putih kami curigai menggunakan pelat gantung. Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang di kendaraan tersebut berbeda," ujar Ipda Hamzal, Rabu (7/2/2024).
Meski melanggar karena menggunakan pelat nomor palsu, petugas hanya memberikan sanksi tilang dan memperingati mantan Wakil Bupati Jeneponto agar tetap memasang pelat nomor kendaraan dinas asli.
"Sang sopir sempat memberi tahu yang di kendaraan itu Wakil Bupati Jeneponto. Kemudian kami karena nopol tidak sesuai dengan STNK kami tilang," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait