Mobil dinas Wakil Bupati Jeneponto, Toyota Fortuner berwarna putih ditilang karena menggunakan pelat nomor palsu. (Foto: Bugma).

GOWA, iNews.id - Mobil dinas Wakil Bupati Jeneponto terjaring razia Unit Patroli Sat Lantas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (6/2/2024). Mobil tersebut ditahan dan disanksi tilang karena menggunakan pelat nomor berbeda dengan aslinya.

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Gowa Ipda Hamzal mengatakan, mobil yang dikendarai oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir bersama sopirnya itu dihentikan oleh petugas yang sedang melaksanakan mobile hunting di Jalan Hoscokrominoto Sungguminasa, Kabupaten Gowa. 

Setelah diperiksa, mobil yang dikendarai itu merupakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang seharusnya tidak lagi digunakan oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto. Apalagi, kata dia digunakan sebagai kendaraan pribadi.

"Menemukan kendaraan Fortuner warna putih kami curigai menggunakan pelat gantung. Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang di kendaraan tersebut berbeda," ujar Ipda Hamzal, Rabu (7/2/2024).  

Meski melanggar karena menggunakan pelat nomor palsu, petugas hanya memberikan sanksi tilang dan memperingati mantan Wakil Bupati Jeneponto agar tetap memasang pelat nomor kendaraan dinas asli.

"Sang sopir sempat memberi tahu yang di kendaraan itu Wakil Bupati Jeneponto. Kemudian kami karena nopol tidak sesuai dengan STNK kami tilang," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network