JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga minta agar kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira polisi diproses secara adil. Dia mendorong agar aparat hukum memproses kasus itu dengan UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengecam keras terjadinya kasus yang pelakunya diduga oknum aparat ini. Seperti diketahui IS (13) diperkosa oleh oknum perwira polisi AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel.
"Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum dengan sangat keji. Korban masih anak-anak dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus ini," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan. Namun, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali.
Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini. Menurutnya jika terbukti memenuhi unsur pidana kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.
"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.
Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait