JAKARTA, iNews.id - Pernikahan adat Suku Toraja akan dibahas pada artikel. Toraja adalah sebuah suku bangsa yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan (Sulsel).
Populasinya diperkirakan sekitar Satu juta jiwa, dengan sekitar 500.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Mamasa (di Mamasa disebut juga sebagai suku Mamasa).
Pernikahan adat Toraja bisa dibilang merupakan pernikahan yang memiliki tradisi berbeda dengan suku-suku lainnya.
Sebab, selain disahkan secara agama, maka keduanya juga harus disahkan secara adat oleh pemangku adat yang sangat dihormati di sana dengan menggunakan adat Aluk Todolo yang disebut Aluk Rampanan Kapa’.
Istilah Aluk Todolo sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Toraja yaitu 'aluk' dan 'todolo'.
Kata aluk memiliki arti aturan atau cara hidup, sementara todolo berarti nenek moyang. Dengan demikian, Aluk Todolo berarti agama para leluhur, atau cara/aturan hidup para leluhur.
Setelah melakukan ucap janji dengan ketua adat yang disebut Ada’, maka keduanya akan menggelar pesta pernikahan untuk seluruh keluarga dan juga tamu yang hadir.
Di Toraja, masyarakatnya masih mengenal sistem kasta. Di mana sistem kasta tersebut juga berlaku dalam pesta pernikahan adat toraja yang akan digelar. Namun di sinilah uniknya pernikahan adat Toraja, di mana acara pesta pernikahan tersebut dibagi menjadi tiga yakni:
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait