SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Pelaku menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280 juta dari pengerjaan proyek pembangunan.
Tersangka berinisial SS (46) merupakan mantan Kepala Desa Gentungang periode tahun 2013-2019. Dia diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.
"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa (10/8/2021).
Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait