GOWA, iNews.id - Polisi membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu dari tiga pelaku ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus hingga ke Pelabuhan Makassar.
Pelaku berinisial AS (28) diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa saat petugas melakukan patroli di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap jaringan pencurian yang diduga sudah beraksi beberapa kali. Dalam waktu sepekan, komplotan ini diduga mencuri tiga sepeda motor dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan polisi melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang beraksi di wilayah Gowa.
"Pengungkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Gowa," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap AS, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan tiga motor yang telah berpindah tangan. Petugas kemudian bergerak menuju Pelabuhan Makassar dan menemukan kendaraan tersebut di atas kapal nelayan.
Ketiga motor itu rencananya dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum diamankan, kendaraan tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
"Kami sita tiga barang bukti motor di Pelabuhan Makassar yang hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Polisi selanjutnya membawa kendaraan tersebut ke Mapolresta Gowa untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, penyidik masih mendalami asal-usul setiap kendaraan dan peran masing-masing anggota komplotan.
Kepada penyidik, AS mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya. Mereka memilih situasi sepi dan memanfaatkan kelalaian korban untuk mengambil kendaraan.
Hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi menyebut uang tersebut dipakai untuk membeli sabu dan minuman keras serta berfoya-foya bersama rekan-rekannya.
"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Motifnya ingin menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya, membeli miras dan narkoba," katanya.
Dua orang yang diduga terlibat bersama AS kini masih diburu. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah komplotan tersebut pernah melakukan pencurian di lokasi lain.
AS kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait