"Pelaku melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhH," katanya.
Peristiwa pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 11.00 WITA. TKP yakni di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait