Polres Luwu Timur saat ekspos kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan enam tersangka. (Foto: SINDOnews/Fitra Budin)

"Pelaku melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat (1) KUHP,  Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhH," katanya.

Peristiwa pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 11.00 WITA. TKP yakni di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network