Polres Luwu Timur saat ekspos kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan enam tersangka. (Foto: SINDOnews/Fitra Budin)

LUWU, iNews.id - Masyarakat Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19. Merespons kejadian ini, polisi bertindak tegas dengan mengamankan enam pemuda.

Identitas para pemuda tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21) dan Aditya (23). Status mereka telah dinaikkan penyidik menjadi tersangka.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, penyidik telah memeriksa tujuh saksi. Selain itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit ambulans berpelat nomor DP 9073 G, 1 tutup peti jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah dan pakaian tersangka.

"Pelaku mengambil jenazah secara paksa dengan cara mengerumuni ambulans secara bersama-sama sambil berteriak-teriak almarhum meninggal bukan karena Covid-19. Lalu mereka membuka pintu mobil dan peti jenazah. Kemudian peti jenazah dibuang ke sungai," kata Silvester di Mapolres, Jumat (17/9/2021).

Kapolres melanjutkan, motif para tersangka mengambil jenazah karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Wotu yang menyatakan almarhum positif Covid-19.

"Pelaku melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat (1) KUHP,  Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhH," katanya.

Peristiwa pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada Senin (13/9/2021) pukul 11.00 WITA. TKP yakni di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network