Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu di galangan kapal. (Foto:Ist)

 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12  tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network