MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi sabu di kawasan galangan kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yakni berinisial HR (23).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana menceritakan kronologi ditangkapnya pengedar narkoba tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang kerap melihat HR melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di atas motornya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok," katanya, Kamsi (8/12/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan kembali, kata dia, pihaknya kembali menemukan sabu yang disimpannya di casing handphone.
"Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 2,35 gram," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba.
"Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
hendak transaksi sabu transaksi sabu di galangan kapal ditangkap polisi pengedar sabu kronologi pengedar sabu
Artikel Terkait