Dibawa saat bekerja jadi TKI
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bahwa sabu itu dibawa dari Malaysia oleh tiga pelaku saat mereka bekerja sebagai TKI. Diduga, sabu ini akan diedarkan di Indonesia, khususnya wilayah Majene.
"Ketiganya merupakan pemain baru, dan mereka sebelumnya bekerja sebagai TKI di Malaysia. Barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sabu 252,3 gram itu, disita dari para pelaku dengan jumlah yang berbeda. Dari tersangka R dan RAM sebanyak 117,33 gram, kemudian 2,41 gram dari tangan N, ditambah 133,19 gram yang disita dari kediamanya di Pinrang.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait