MAMUJU, iNews.id - Sabu sebanyak 252,3 gram asal Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia berhasil digagalkan petugas. Sabu itu dibawa oleh tiga orang yakni berinisial N (33), R (34), dan RAM (20), mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Wakapolres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Ujang Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.
"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.
Dijelaskannya, sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.
Tertangkapnya ketiga pelaku ini, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait