MAMUJU, iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan sabu sebanyak 252,3 gram asal Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia. Sabu itu diketahui dibawa tiga orang warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan, bernisial N (33), R (34), dan RAM (20).
Wakapolres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Ujang Saputra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait