Berbekal negosiasi panjang dan koordinasi intensif antara Resmob Polda Jambi, Resmob Makassar, dan Tim Polres Merangin, Bilqis akhirnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
“Proses pencarian ini lintas provinsi dan melibatkan berbagai satuan. Kami bersyukur korban ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari iNews Celebes, Senin (10/11/2025).
Kabar penemuan Bilqis membawa kelegaan bagi keluarga besar di Jalan Pelita 2, Rappocini, Makassar. Tangis bahagia pecah ketika penyidik melakukan panggilan video dan memperlihatkan Bilqis dalam kondisi sehat.
“Saya hanya bisa bersyukur. Terima kasih kepada polisi yang tak kenal lelah mencari anak saya,” kata Dwi Nur Mas, ayah Bilqis, dengan suara bergetar.
Polisi memastikan bahwa kasus ini bukan tindakan tunggal. Dari hasil penyidikan, NH mengaku sudah tiga kali terlibat praktik adopsi ilegal, sementara MA dan AS diduga bagian dari jaringan perdagangan anak yang pernah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Empat tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seusai diselamatkan, Bilqis menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis dari tim Polda Sulsel serta Dinas Sosial Kota Makassar.
“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda Sulsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait