HR (22), ibu hamil muda yang mencuri hp di pasar saat dinterogasi polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku terancam Pasal 363 dan 362 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, kepada polisi, HR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Pasar Dadak.

Ia berdalih, nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan orang tuanya dalam kondisi sakit serta sang suami tidak menafkahinya.

"Dari rumah sudah saya niatkan untuk mencuri. Saya sedang hamil lima bulan," katanya.

Bukan itu saja, pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian dan pernah ditahan.

"Pernah ditahan sebelumnya, dengan kasus yang sama, Pak," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network