HR (22), ibu muda yang curi hp di pasar ternyata residivis dengan kasus yang sama. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - HR (22), ibu muda yang hamil lima bulan kedapatan mencuri handphone (hp) di Pasar Dadak Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata residivis dengan kasus yang sama. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala.

"Dari pengakuannya dan hasil pemeriksaan kami bahwa pelaku pernah ditahan di Rutan Makassar selama 10 bulan dengan kasus yang sama," katanya, Senin (14/11/2022).

Ia mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya yakni berpura-pura menjadi pengunjung pasar. Saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil hp korban yang disimpan di jaket. Pelaku sedang hamil lima pulan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Biringkanaya.

"Sudah diamankan dan dalam keadaan sehat. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network