MAKASSAR, iNews.id - HR (22), ibu muda yang hamil lima bulan kedapatan mencuri handphone (hp) di Pasar Dadak Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata residivis dengan kasus yang sama. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala.
"Dari pengakuannya dan hasil pemeriksaan kami bahwa pelaku pernah ditahan di Rutan Makassar selama 10 bulan dengan kasus yang sama," katanya, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya yakni berpura-pura menjadi pengunjung pasar. Saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil hp korban yang disimpan di jaket. Pelaku sedang hamil lima pulan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Biringkanaya.
"Sudah diamankan dan dalam keadaan sehat. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, kepada polisi, HR mengaku sudah sering melakukan pencurian dan pernah ditahan dengan kasus yang sama.
"Pernah ditahan sebelumnya, dengan kasus yang sama, Pak," ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa dari rumah sudah berniat untuk melakukan pencurian.
Terekam CCTV, Pelanggan Curi HP Karyawan Ayam Geprek saat Padamkan Api Kebakaran di Dapur
"Dari rumah sudah saya niatkan untuk mencuri. Untuk kebutuhan ekonomi dan orang tuanya dalam kondisi sakit, serta suami tidak menafkahi," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi