Pelaku perampokan yang menewaskan karyawati kios agen bank di Kabupaten Luwu ditangkap tim gabungan Polda Sulsel. (Foto: iNews)

"Motifnya ingin mengganti uang istrinya yang habis dipakai judi online. Pelaku mengaku awalnya tidak berniat menghabisi nyawa korban, namun panik karena korban berteriak," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku dan handphone, serta sisa uang tunai hasil rampokan. 

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, serta Pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network