Polisi mengamankan lima pelaku perundungan terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: iNews)

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ipda Nida, perundungan itu dipicu rasa tersinggung akibat obrolan di media sosial, sehingga lima orang pelajar nekat menganiaya korban secara bersama-sama.

Mengingat para pelaku dan korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum dan pemeriksaan akan dilakukan secara khusus dengan didampingi oleh pihak orang tua serta balai pemasyarakatan terkait sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network