Mereka diancam Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai barang bukti, kepolisian setempat langsung mengamankan 2 unit ekskavator kuning merk Case CX 210 C dan ore nikel sejumlah 4.000 Metrik Ton.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait