Ilustrasi Polres Kolaka Utara menetapkan 21 tersangka kasus penambangan liar. (Foto : iNews.id)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi menetapkan 21 tersangka kasus illegal mining atau penambangan liar di wilayah eks PT Mining Maju di Sulaho, Desa Pitulua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Jumlah ini setelah ada penambahan 18 tersangka baru dari hasil pengembangan usai penahanan 3 tersangka awal.

Kapolres Kolut AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, 21 tersangka ini punya peran berbeda-beda, mulai dari operator alat berat, sopir dump truck, pengawas, penanggung jawab serta direktur perusahaan PT A.

"Seluruhnya 21 orang dan ditahan di Mapolres," ujar Yosa Hadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Selain menahan 21 tersangka, polisi juga menyita 19 alat berat yang beroperasi di eks IUP PT MM. Proses pemindahan alat dari lokasi ke Mapolres Kolut sudah dilakukan, sedangkan berkas perkara sementara dirampungkan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka usai tewasnya dua pekerja tambang yang tertimbun tanah. Direktur PT A dan dua operatornya langsung diringkus aparat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network