Ilustrasi Polres Kolaka Utara menetapkan 21 tersangka kasus penambangan liar. (Foto : iNews.id)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi menetapkan 21 tersangka kasus illegal mining atau penambangan liar di wilayah eks PT Mining Maju di Sulaho, Desa Pitulua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Jumlah ini setelah ada penambahan 18 tersangka baru dari hasil pengembangan usai penahanan 3 tersangka awal.

Kapolres Kolut AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, 21 tersangka ini punya peran berbeda-beda, mulai dari operator alat berat, sopir dump truck, pengawas, penanggung jawab serta direktur perusahaan PT A.

"Seluruhnya 21 orang dan ditahan di Mapolres," ujar Yosa Hadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Selain menahan 21 tersangka, polisi juga menyita 19 alat berat yang beroperasi di eks IUP PT MM. Proses pemindahan alat dari lokasi ke Mapolres Kolut sudah dilakukan, sedangkan berkas perkara sementara dirampungkan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka usai tewasnya dua pekerja tambang yang tertimbun tanah. Direktur PT A dan dua operatornya langsung diringkus aparat.

Mereka diancam Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai barang bukti, kepolisian setempat langsung mengamankan 2 unit ekskavator kuning merk Case CX 210 C dan ore nikel sejumlah 4.000 Metrik Ton.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network