BONE, iNews.id - Polres Bone menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni Iksan (19). Ketiganya yakni berinisial LI, NU dan ZU.
"Ketiganya ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan, Sabtu (20/3/2021).
Zulpan menambahkan, gelar perkara digelar di ruang Satreskrim Polres Bone beberapa hari yang lalu.
"Mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali," kata dia.
Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.
“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini, sehingga total yang ditetapkan tersangka sebanyak 19 orang," kata dia.
Sebelumnya, Iksan, mahasiswa STAIN tewas usai mengikuti Diksar Mapala di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupatane Bone.
Penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait