Diketahui, video viral pengakuan tersangka AG terungkap saat pihak BNKK Tana Toraja merilis hasil penangkapan empat pelaku pengedar sabu dan mengamankan sabu dengan berat 43,55 gram senilai Rp42 juta.
Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat empat orang tersangka dihadirkan dalam rilis BNNK Tana Toraja. Keempat pelaku yakni berinisial RP, EL, AG, dan G .
Dalam video itu, para pelaku menghadap ke dinding. Namun, tiba-tiba salah saatu tersangka mengangkat tangan menyampaikan sesuatu.
Di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo tersangka mengaku berani mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka dalam video yang beredar luas di media sosial.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait