TORAJA UTARA, iNews.id - Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso membentuk tim untuk mengungkap pengakuan pengedar narkoba yang ngaku dilindungi polisi. Terungkapnya pengakuan itu saat pelaku dihadirkan dalam rilis yang digelar BNNK Tana Toraja pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Saat ini, kata dia, tim yang dibentuknya masih melakukan penyelidikan dengan dibantu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami masih menunggu hasil yang didapat tim yang kita bentuk dan juga diback-up Polda Sulsel," katanya, Senin (20/2/2023).
"Sementara masih berporses, karena kita masih melakukan azas praduga tak bersalah. Kita menunggu data dan informasi lengkap dan akan disampaikan secara transparan," sambungnya.
Dia mengatakan, jika dari hasil penyelidikan ada oknum anggota yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan aturan dan ditindak tegas.
"Jika itu benar, maka akan kita proses secara aturan yang berlaku, kita tindak tegas anggota, kalau memang terbukti melanggar apa yang seperti di video tersebut," tegasnya.
Diketahui, video viral pengakuan tersangka AG terungkap saat pihak BNKK Tana Toraja merilis hasil penangkapan empat pelaku pengedar sabu dan mengamankan sabu dengan berat 43,55 gram senilai Rp42 juta.
Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat empat orang tersangka dihadirkan dalam rilis BNNK Tana Toraja. Keempat pelaku yakni berinisial RP, EL, AG, dan G .
Dalam video itu, para pelaku menghadap ke dinding. Namun, tiba-tiba salah saatu tersangka mengangkat tangan menyampaikan sesuatu.
Di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo tersangka mengaku berani mengedarkan narkoba karena dilindungi polisi.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka dalam video yang beredar luas di media sosial.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait