Satu peserta tarik tambang yang digelar IKA Unhas tewas setelah kepalanya membentur pembatas jalan. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)

Ketua panitia jadi tersangka   

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan RS, Ketua Panitia tarik tambang yang digelar IKA Unhas Unhas sebagai tersangka. Penetapan RS sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 25 orang saksi.    

"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stoper," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (26/12/2022).   

Polisi memastikan bahwa tewasnya korban dalam kegiatan itu karena kurangnya pengawasan dari panitia. Sebab, peristiwa itu terjadi setelah kegiatan tersebut selesai.  

"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.  

Atas kejadian itu, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.    

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.       

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network