MAKASSAR, iNews.id - Tragedi tarik tambang yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan tragedi di akhir tahun 2022 yang memilukan. Sebab, dalam kegiatan itu, satu peserta tewas setelah kepalanya terbentur pembatas jalan.
Bukan hanya itu, belasan peserta lainnya juga mengalami luka-luka, bahkan ada yang patah kaki.
Kegiatan yang digelar IKA Unhas Makassar ini bertujuan untuk memecahkan rekor MURI dengan jumlah 5.000 peserta dan tali sepanjang 1.540 meter. Namun, kegiatan itu menjadi petaka.
Kegiatan tarik tambang ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Ratulangi Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Minggu (18/12/2022) pagi.
Diketahui, korban meninggal dalam kejadian itu yakni Masita, warga Jalan Kelapa III, merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Saat kejadian, korban turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Disebut murni kecelakaan
Salah satu panitia pelaksana yakni Mursalim menyebut dalam insiden yang menewaskan satu korban dan belasan orang luka-luka itu bukan kelalaian pihak panitia. Namun murni kelalaian.
"Murni kecelakaan tidak ada kelalaian panitia, kita sudah imbau pakai toak (pengeras suara) menyampaikan," kata Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan, insiden yang menewaskan korban itu terjadi saat korban sedang berdiri lalu tertarik tali tambang hingga akhirnya terpental dan terbentur beton pembatas jalan.
"Jadi dia berdiri saat tali ditarik, terbentur di pembatas jalan tidak ada tali putus, dia terbentur," ungkapnya.
Periksa 25 saksi
Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bukan itu saja, polisi juga memeriksa saksi sebanyak 25 orang, yakni dari panitia, korban, dan saksi yang ada di lokasi, dan mengamankan lima titik rekaman Closed Circuit Televison (CCTV).
"Kami memeriksa 25 orang saksi, yang diperiksa yang ada di TKP dan terlibat di dalam penyelenggara acara tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Budhi Haryanto, Selasa (21/12/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu atau tidak.
"Penyelidik sedang mengonstruksikan peristiwa itu apakah pidana atau bukan, ketika itu pidana maka akan kita cari siapa pelakunya. Kami sedang melakukan proses," ujarnya.
Dia menyebut, kegiatan tarik tambang yang digelar IKA Unhas Makassar ini memiliki izin.
"Penyelenggara sudah memiliki izin yang dikeluarkan polres," ujarnya.
Ketua panitia jadi tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan RS, Ketua Panitia tarik tambang yang digelar IKA Unhas Unhas sebagai tersangka. Penetapan RS sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 25 orang saksi.
"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stoper," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (26/12/2022).
Polisi memastikan bahwa tewasnya korban dalam kegiatan itu karena kurangnya pengawasan dari panitia. Sebab, peristiwa itu terjadi setelah kegiatan tersebut selesai.
"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.
Atas kejadian itu, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor : Candra Setia Budi
tarik tambang tarik tambang maut tarik tambang tewas tersangka tarik tambang tragedi tarik tambang kaleidoskop 2022
Artikel Terkait