"Mereka ini yang menganiaya ketua RT," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempari rumah warga. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mandai. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait