Kakak adik yang mengeroyok ketua RT di Maros tertunduk lesu saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Mereka ini yang menganiaya ketua RT," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempari rumah warga. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mandai. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network