MAROS, iNews.id - Kakak adik ditangkap polisi usai menganiaya ketua RT Kampung Baru, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Keduanya berinisial AB (38) dan AY (24) yang hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu.
Informasi diperoleh iNews, kronologi penganiayaan ini bermula saat pelaku AY sedang nongkrong di pinggir jalan bersama temannya. Lalu datang seorang warga yang diketahui keluarga dari korban yakni ketua RT berinsial IC dan memukul pelaku AY.
Tak terima dipukul, pelaku AY melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya AB. Mereka lalu menganiaya ketua RT Kampung Baru yang tidak mengetahui asal usul permasalahan tersebut.
Aksi penganiayaan ini terekam video amatir dan CCTV saat para pelaku mengeroyok ketua RT tersebut. Warga lainnya di lokasi saat itu sempat berupaya menenangkan kedua belah pihak.
Korban yang dianiaya kemudian berhasil kabur namun dikejar para pelaku. Kejadian ini kemudian berujung pada aksi penyerangan dan pelemparan batu ke pemukiman warga.
Kapolsek Mandai AKP Asep Widianto mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan kedua pelaku penganiayaan yang merupakan kakak adik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait