MAROS, iNews.id - Kakak adik ditangkap polisi usai menganiaya ketua RT Kampung Baru, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Keduanya berinisial AB (38) dan AY (24) yang hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu.
Informasi diperoleh iNews, kronologi penganiayaan ini bermula saat pelaku AY sedang nongkrong di pinggir jalan bersama temannya. Lalu datang seorang warga yang diketahui keluarga dari korban yakni ketua RT berinsial IC dan memukul pelaku AY.
Tak terima dipukul, pelaku AY melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya AB. Mereka lalu menganiaya ketua RT Kampung Baru yang tidak mengetahui asal usul permasalahan tersebut.
Aksi penganiayaan ini terekam video amatir dan CCTV saat para pelaku mengeroyok ketua RT tersebut. Warga lainnya di lokasi saat itu sempat berupaya menenangkan kedua belah pihak.
Korban yang dianiaya kemudian berhasil kabur namun dikejar para pelaku. Kejadian ini kemudian berujung pada aksi penyerangan dan pelemparan batu ke pemukiman warga.
Kapolsek Mandai AKP Asep Widianto mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan kedua pelaku penganiayaan yang merupakan kakak adik.
"Mereka ini yang menganiaya ketua RT," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempari rumah warga. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mandai. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait