"Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP 3,8 miliar," ungkapnya.
Kompol Dharma menjelaskan, satu itu korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar. Pembayaran dilakukan korban karena RAH memperlihatkan akta jual beli untuk lahan tersebut.
"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.
Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait