Polisi menangkap pria berinisial RAH (58), asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi (Ansar/MNC Portal)

"Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP 3,8 miliar," ungkapnya. 

Kompol Dharma menjelaskan, satu itu korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar. Pembayaran dilakukan korban karena RAH memperlihatkan akta jual beli untuk lahan tersebut.

"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.

Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network