MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RAH (58). Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini diduga pelaku mafia tanah yang hendak menjual lahan milik Negara sebesar Rp5 Miliar.
"RAH diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara," kata Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara.
Dia menambahkan, RAH ditangkap di homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Usai diamankan, kata dia, pelaku dibawa ke kota Makassar dan saat ini telah di tahan.
"Iya, pelaku sudah ditahan di rutan," katanya.
Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu.
"Akta jual beli diduga palsu, korban mengalami kerugian sebesar RP 3,8 miliar," ungkapnya.
Kompol Dharma menjelaskan, satu itu korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar. Pembayaran dilakukan korban karena RAH memperlihatkan akta jual beli untuk lahan tersebut.
"Korban sudah melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 3,8 miliar sebab terlapor memperlihatkan akta jual beli Nomor: 147/AJB/1998 (palsu) seolah-olah milik terlapor RAH, sehingga korban mau melakukan pembayaran DP atau panjar," terangnya.
Atas perbuatannya, RAH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait