Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)

Peritiswa itu sendiri, sambungnya, terjadi saat korban baru pulang sekolah singgah membelicemilan di kios milik tersangka.

"Kemudian oleh tersangka korban lalu digendong naik ke rumah panggungnya dan mencabuli korban sebanyak Satu kali," ujarnya.

Keluarga korban bersama warga yang mengetahui itu langsung mendatangi rumah tersangka. Mereka yang emosi lalu melempari rumah pelaku dengan batu serta menghajar tersangka hingga babak belur.

Polisi yang mendapat adanya laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan menenangkan massa di lokasi. 

Untuk menghindari amukan massa terjadi lagi, polisi menyegel pintu rumah tersangka dengan menggunakan kayu.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network