PAREPARE, iNews.id - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
Diketahui, pelaku yakni Andi Accing (65). Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, Jumat (3/2/2023) lalu.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).
Dia mengatakan, terbongkar perbuatan pelaku setelah ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan yang terus mengeluarkan darah saat buag air kecil.
Peritiswa itu sendiri, sambungnya, terjadi saat korban baru pulang sekolah singgah membelicemilan di kios milik tersangka.
"Kemudian oleh tersangka korban lalu digendong naik ke rumah panggungnya dan mencabuli korban sebanyak Satu kali," ujarnya.
Keluarga korban bersama warga yang mengetahui itu langsung mendatangi rumah tersangka. Mereka yang emosi lalu melempari rumah pelaku dengan batu serta menghajar tersangka hingga babak belur.
Polisi yang mendapat adanya laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan menenangkan massa di lokasi.
Untuk menghindari amukan massa terjadi lagi, polisi menyegel pintu rumah tersangka dengan menggunakan kayu.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait