PAREPARE, iNews.id - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
Diketahui, pelaku yakni Andi Accing (65). Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, Jumat (3/2/2023) lalu.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).
Dia mengatakan, terbongkar perbuatan pelaku setelah ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan yang terus mengeluarkan darah saat buag air kecil.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait