Mahasiswi di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Foto: iNews/Bugma).

GOWA, iNews.id - Kampus UIN Alauddin Makassar menggandeng kepolisian menginvestigasi dugaan kasus pelecehan seksual daring. Orang dalam yang terlibat teror video call cabul ini akan dikenakan sanksi berlapis.

Wakil Rektor III UIN Alauddin makassar, Prof Darussalam mengatakan, sudah membentuk tim khusus yang melibatkan petinggi kampus, termasuk dekan dan ketua jurusan.

"Pelakunya masih kita cari. Kalau dia orang dalam, keluarga besar UIN, akan ada dua sanksi," kata Darussalam di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (29/9/2020).

Menurut dia, dua sanksi tersebut yakni akademik dan pidana. Sementara memang belum diketahui pasti pelakunya, karena bisa saja staf, dosen, mahasiswa atau orang luar sekalipun.

"Kalau orang luar, hanya kena sanksi pidana," ujar dia.

Tim investigasi dari pihak kampus juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus teror ini. Sebab perkara tersebut sudah meresahkan para mahasiswi yang sedang aktif mengikuti materi pembelajaran online.

Sebelumnya ada delapan mahasiswi yang diketahui menjadi korban teror video call cabul. Modusnya dengan menelepon korban lewat panggilan video aplikasi berpesan Whatsapp. Lalu pelaku mengarahkan kamera ke alat vitalnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network