Dia mengatakan, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan saat ini menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," ujarnya.
Saat ini, para pelaku dan korban pengeroyokan sudah ditahan di Mapolsek Rapoccini.
"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait